Perbedaan antara makmum Masbuq dan Muwafiq menurut madzhab Syafii'
Dalam pelaksanaan sholat berjamaah adakalanya seorang makmum datang bersamaan dengan imam dan ada pula saat dimana makmum telat datang sehingga tidak mengikuti imam dari awal berjamaah Nah dari sinilah timbulnya istilah makmum masbuq dan makmum bukan masbuq atau disebut Muwafiq
Definisi
Masbuq
ialah makmum yang tidak ada kesempatan membaca fatihah secara sempurna atau tidak sama sekali pada saat imam masih dalam keadaan berdiri
Muwafiq
ialah sebaliknya yaitu makmum yang ada kesempatan membaca fatihah secara sempurna pada saat imam masih dalam keadaan berdiri
Perbedaan hukum antara keduanya dalam batasan satu rakaat
bagi makmum yang masbuq bila ia mendapati imam masih dalam keaadaan berdiri atau sudah dalam keadaan rukuk kemudian masbok tersebut mengikuti ruku bersama imam dalam keadaan tenang (Tumaninah ) maka ia telah dianggap mendapat satu rakaat, adapun bacaan fatihah yang ditinggalkan atau tidak disempurnakanya menjadi tanggungan imam, lain halnya bila imam sudah dalam keadaan i'tidal atau rukun-yang setelahnya maka makmum yang mengikuti tidak dianggap telah melakukan satu rakaat.
Jadi yang menjadi batasan satu rakaat bagi makmum masbok adalah melakukan Ruku' secara tumaninah bersama Imamnya
Muwafiq
bagi makmum yang Muwafiq ketentuan satu Rakaatnya tidak di batasi dengan ruku bersama imam tapi yang menjadi ukuran adalah selesai dan tidaknya bacaan fatihahnya sehingga ia mesti menyelesaikan bacaan fatihah meskipun ia tertinggal dari imamnya sampai beberapa rukun asal tidak ketinggalan dari lebih dari tiga rukun yang panjang. rukun panjang yang di maksud diantaranya adalah Ruku' dan dua Sujud.
Catatan : penjelasan diatas adalah berdasar pada fikih madzhab Syafii
Untuk lebih detailnya mari bershilaturahmi di kolom komentar.
Komentar
Posting Komentar