Perbedaan antara makmum Masbuq dan Muwafiq menurut madzhab Syafii'


Dalam pelaksanaan sholat  berjamaah adakalanya seorang makmum datang bersamaan dengan imam dan ada pula  saat dimana makmum telat datang sehingga tidak mengikuti imam dari awal berjamaah Nah dari sinilah timbulnya istilah makmum masbuq dan makmum  bukan masbuq atau disebut Muwafiq 
Definisi 
Masbuq
ialah makmum yang tidak ada kesempatan membaca fatihah secara sempurna atau tidak sama sekali pada saat imam masih dalam keadaan berdiri 
Muwafiq 
ialah sebaliknya yaitu makmum yang ada kesempatan membaca fatihah secara sempurna pada saat imam masih dalam keadaan berdiri
Perbedaan hukum antara keduanya dalam batasan satu rakaat 
bagi makmum yang masbuq bila ia mendapati imam masih dalam keaadaan berdiri atau sudah dalam keadaan rukuk kemudian masbok tersebut mengikuti ruku bersama imam dalam keadaan tenang (Tumaninah ) maka ia telah dianggap mendapat satu rakaat, adapun bacaan fatihah yang ditinggalkan atau tidak disempurnakanya menjadi tanggungan imam, lain halnya bila imam sudah dalam keadaan i'tidal atau rukun-yang setelahnya maka makmum yang mengikuti  tidak dianggap telah melakukan satu rakaat.
Jadi yang menjadi batasan satu rakaat bagi makmum masbok adalah melakukan Ruku' secara tumaninah bersama Imamnya 
Muwafiq 
bagi makmum yang Muwafiq ketentuan satu Rakaatnya tidak di batasi dengan ruku bersama imam tapi  yang menjadi ukuran adalah selesai dan tidaknya bacaan fatihahnya sehingga ia mesti menyelesaikan bacaan fatihah meskipun ia tertinggal dari imamnya sampai beberapa rukun asal tidak ketinggalan dari lebih dari tiga rukun yang panjang. rukun panjang yang di maksud diantaranya adalah Ruku' dan dua Sujud.
Catatan : penjelasan diatas adalah berdasar pada fikih madzhab Syafii  
Untuk lebih detailnya mari bershilaturahmi di kolom komentar. 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Contoh Teks pidato Anak-anak " menjadi Generasi Qurani''

Contoh Teks Pidato Anak anak "Generasi Islami"

Contoh Teks Pidato anak -anak " Giat Menuntut Ilmu "